Dok / id.wikipedia.org
BPJS ingin anggota pesertanya berobat ke rumah sakit. Tapi, harga ditentukan oleh BPJS.
JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan hanya ditolak oleh sejumlah rakyat, namun juga oleh kalangan dokter yang menjadi ujung tombak pelaksana program tersebut.
Dokter-dokter yang tergabung di dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) sebagai organisasi alternatif dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini secara serius mendiskusikan program yang dipastikan bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga rumah sakit dan kalangan pekerja medis.
Eva Sri Diana, dokter spesialis paru yang aktif menggerakkan DIB, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sangat merugikan dokter dan rumah sakit, apalagi pasien. “Cuma orang aneh yang bilang BPJS nggak bikin tekor rumah sakit. Kecuali dia memang orang suruhan pejabat BPJS,” kata dia kepada tegasnya kepada SH di Jakarta, Senin (27/1).
Menurut dia, biaya pengobatan setiap pasien tidak dibayar oleh BPJS sampai sembuh.
Tetapi, sudah disiapkan paket-paket pembiayaan di dalam sistim INA CBG’s. “Jadi, tidak peduli sembuh atau tidak.
BPJS hanya bayar sesuai tarif yang dalam INA CBG’s.
BPJS tidak mau tahu rumah sakit atau pasien punya duit untuk menutupi kekurangan atau tidak,” dia menjelaskan.
Menurut dia, sangat aneh dan lucu, BPJS ingin anggota pesertanya berobat ke rumah sakit. Tapi, harga ditentukan oleh BPJS.
“BPJS tidak mau tahu itu harga bikin rugi atau nggak. Aneh, kan? Terus pake maksa dengan undang-undang dan tangan pemerintah, menindas dokter dan rumah sakit,” ia menambahkan.
Direktur Pusing Eva Sri Diana menjelaskan, walaupun harga yang dibayar di bawah standar, rumah sakit pemerintah tetap melayani pasien.
Karena direktur dan manajemen takut dipecat jika tidak ikut program pemerintah.
Walaupun dengan risiko tekor. Kalaupun belum bangkrut, menurut dia, rumah sakit tidak memiliki dana untuk menutupi kebutuhan obat para pasien.
“Karena nggak punya dana buat beli obat-obatan, akibatnya obat banyak kosong.
Akhirnya, pasien terpaksa harus beli obat sendiri di luar rumah sakit.
Kan pasien juga yang rugi. Apalagi, kalau pasien miskin atau karena sakit terus miskin,” ujar dia.
Ia memastikan kalau ini terus terjadi, bisa dibayangkan berapa banyak rumah sakit yang akan bangkrut.
Rakyat juga yang rugi. Ia mencontohkan, untuk CT scan pada setiap organ tubuh dipukul rata hanya dihargai Rp 250.000.
Padahal, kebutuhan untuk masing masing organ tubuh biayanya berbeda-beda.
Misalnya biaya CT-Scan kepala dan paru, beda.
“Dan yang tekor banget, obat kontras untuk CT scan ini saja sekarang Rp 400.000. Kan rumah sakit nggak bisa minta ke pasien.
Akhirnya rumah sakit yang nalangin terus nombok dan tekor dong,” ujar dia.
Menurut Eva, saat ini, yang paling pusing adalah para direktur rumah sakit.
Mereka tahu jatah harga dari BPJS untuk berbagai pelayanan kesehatan tidak mungkin dijalankan, tapi mereka takut membantah BPJS.
“Ada senior saya, direktur salah satu rumah sakit pemerintah Tipe A. Punya pasien pascarawat habis biaya Rp 20 jutaan, tapi BPJS hanya bayar 2,4 juta. Sisanya? Yah, terpaksa rumah sakit nanggung sendiri.
Satu atau dua pasien saja sudah bikin rugi, gimana kalau banyak pasien. Ini sistem berlaku seluruh Tanah Air lo,” ujar dia.
Calon dokter spesialis jantung, Erta Priadi Wirawijaya, menjelaskan untuk pengidap sakit jantung akan beruntung jika pasien tinggal di sebelah rumah sakit nasional seperti Rumah Sakit Harapan Kita atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Karena harapan hidup Anda akan lebih baik karena plafon pengobatan yang menjadi hak pasien dari BPJS untuk perawatan kelas 3 adalah Rp 10,2 juta hingga Rp 23,2 juta. “Jumlah sebesar itu cukup bagi rumah sakit bisa memberikan obat yang semestinya yaitu fibrinolitik seperti Streptase yang harganya setelah kena pajak sekitar Rp 5 jutaan,” jelas dokter yang melayani di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung ini. Fibrinolitik seperti Streptase adalah obat peluruh gumpalan darah.
Namun jika pasien hidup di daerah terpencil, seperti Pangandaran, Jawa Barat, dan hanya bisa dibawa ke rumah sakit kecil Kelas D, plafon yang menjadi haknya dari BPJS untuk perawatan kelas 3 adalah hanya Rp 2,9 juta hingga Rp 6,7 juta. “Jumlah sebesar itu bisa jadi hanya cukup untuk perawatan seminggu di ruang biasa dengan obat seadanya,” dia menjelaskan.
Artinya, menurut dia, BPJS akan membiarkan jantung pasien dari daerah terpencil rusak karena komplikasi yang menyertai serangan jantung sangat rentan terjadi.
“Diskriminasi oleh pembuat kebijakan dilakukan karena Anda tinggal di daerah dan datang ke rumah sakit yang kecil,” kata dia
Penurunan Kualitas Dr Erta Priadi Wirawijaya melanjutkan, telah terjadi penurunan kualitas yang cukup signifikan buat pemilik kartu ASKES atau JAMSOSTEK.
Hampir di setiap rumah sakit, jumlah obat dibatasi sehingga pasien harus kontrol kembali dalam waktu yang relatif singkat.
“Bayangkan jika hal ini dialami oleh pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan obat seumur hidupnya.
Pasien yang sudah lanjut usia, dengan keterbatasan akibat penyakit yang dideritanya terpaksa datang berulang kali untuk kontrol dan mengambil obat.
Hal ini tentunya merepotkan, mereka juga terpaksa akan mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar untuk transportasi,” kata dia.
Menurut dia, banyak tindakan medis berbiaya tinggi ditunda karena kompensasi INA-CBG yang terlalu rendah.
Untuk permasalahan jantung ada banyak sekali tindakan medis yang hanya dihargai 1/3 atau bahkan 1/4 nilai yang umumnya diperlukan.
Contohnya, adalah tindakan operasi by pass arteri koroner. Tindakan ini hanya dihargai Rp 33-45 juta di rumah sakit Kelas A. Padahal, tindakan ini umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 100-150 juta.
“Saya pikir kalau memang rumah sakit dipaksa memberikan pelayanan tersebut dengan harga serendah itu, maka rumah sakit dengan cepat akan gulung tikar. Tidak mungkinlah mereka rela nombok hingga puluhan juta untuk suatu tindakan.
Akhirnya, sisanya ya, diminta ke pasien,” dia menjelaskan.
Bukan untuk Kesehatan Beberapa orang masih berpandangan hanya perlu mengkoreksi sistim INA-DRG’s yang dijalankan oleh BPJS.
Padahal INA CBG's memang dibuat untuk membatasi dana yang keluar dari BPJS agar dana yang terkumpul bisa diinvestasikan.
“Karena BPJS dibentuk kumpulin duit secara cepat dan murah untuk menjalankan roda ekonomi, bukan untuk kesehatan.
Belum lagi untuk menggaji karyawan sampai direksinya, untuk operasional, administrasi dan gedung,” ujar Koordinator Komite Nasional Pengawasan BPJS Roy Pangharapan kepada SH beberapa waktu silam.
Termasuk, menurut dia, untuk membiayai kegiatan promotif dan preventif kesehatan yang biasanya berbau proyek koruptif.
“Kemungkintan kalau hanya untuk menaikkan insentif dokter mungkin akan diberikan setinggi-tingginya. Tujuannya agar dokter tidak anti-BPJS.
Tapi, untuk membiayai penuh semua pelayanan kesehatan pasien seperti Jamkesmas, pasti tidak dikasih,” ujar Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jabodetabek ini.
Menurut dia, pembebasan penuh itu akan memotong gaji direksi, manajemen sampai karyawan BPJS, operasional, administrasi, dan gedung.
Tidak mungkin mungkin lagi bikin proyek promotif dan preventif yang bisa jadi ladang korupsi.
Menurut Koordinator Front Nasional Menolak BPJS, Joko Heriyono, tetap rakyat akan dipungut iuran langsung dan buruh/PNS dan TNI dipotong lewat gaji dan upah.
Dengan begitu, walaupun tidak sakit, rakyat diperintahkan untuk memikul beban di pundaknya atas nama gotong royong.
“Kalau nggak bayar iuran maka tidak dilayani oleh BPJS dan kena sanksi lain. Pemberi kerja bahkan didenda dan bisa dikurung penjara,” ujar pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini.
Padahal, menurut dia, perintah UUD'45 adalah negara melindungi seluruh rakyatnya.
Namun, dengan BPJS, rakyat harus bayar dulu baru mendapatkan perlindungan. Jadi, walau secara teknis bisa dikoreksi, tetapi menurut dia tetap saja BPJS adalah sebagai mesin komersialisasi asuransi kesehatan.
Secara teknis ditambal sulam supaya enak diterima.
Tetapi, secara prinsip adalah perampasan hak rakyat atas kesehatan.
“Bagi orang yang masih mampu membayar mungkin tidak masalah. Tetapi setelah pensiun, purnawirawan, buruh, tani, tukang cendol, ojek, dan pedagang kecil gimana?”
Sumber : Sinar Harapan