Tentang Reksa Dana .
Jenis Jenis Reksa Dana Secara umum,
Reksa Dana Terbagi 3, yaitu :
Reksa Dana Terbuka, Reksa Dana Indeks,
Reksa Dana Terproteksi.
Reksa Dana Terbuka
Reksa Dana Terbuka
adalah reksa dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa.
Reksa Dana Terbuka dibagi menjadi beberapa jenis tergantung dari isi portofolionya, yaitu :
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah reksa dana yang asetnya harus diinvestasikan pada efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 (satu) tahun.
Imbal hasil dan risiko pada RDPU paling rendah dibandingkan reksa dana lainnya. RDPU ditujukan bagi Anda yang sangat konservatif, yaitu Anda yang menginginkan pendapatan yang teratur dengan tingkat risiko kerugian rendah, dan memiliki jangka waktu investasi kurang dari 1 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada obligasi baik korporasi maupun pemerintah.
Imbal hasil dan resiko pada Reksa Dana Pendapatan Tetap relatif lebih tinggi dibandingkan Reksa Dana Pasar Uang.
Reksa Dana Pendapatan Tetap ditujukan bagi Anda yang konservatif, yaitu Anda yang menginginkan adanya sedikit pertumbuhan nilai pokok investasi dan telah sanggup menerima adanya penurunan nilai investasi sesaat, dan memiliki jangka waktu investasi antara 1 sampai 3 tahun.
3. Reksa Dana Campuran
adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% (tujuh puluh sembilan perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang.
Reksa Dana Campuran ditujukan bagi Anda yang bersifat moderat, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang cukup tinggi dan sanggup menoleransi adanya fluktuasi atas nilai investasi, dan memiliki jangka waktu investasi antara 3 sampai 5 tahun.
4. Reksa Dana Saham
adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada saham. Investasi di Reksa Dana Saham merupakan investasi yang paling berisiko, akan tetapi mempunyai potensi pertumbuhan nilai investasi yang relatif paling tinggi dibandingkan semua jenis reksa dana.
Reksa Dana Saham ditujukan bagi Anda yang bersifat agresif, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang dan sanggup menoleransi fluktuasi nilai investasi yang cukup tajam, dan memiliki jangka waktu investasi lebih dari 5 tahun.
Reksa Dana Indeks
adalah reksa dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, baik itu indeks obligasi maupun indeks saham.
Reksa Dana Indeks mirip seperti Reksa Dana Terbuka, yaitu dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Pada Reksa Dana Indeks, minimum 80% asetnya harus diinvestasikan sesuai dengan aset-aset pada indeks acuannya, yang disebut dengan pengelolaan pasif.
Reksa Dana Indeksditujukan bagi Anda yang menginginkan transparansi atas investasinya dan percaya bahwa pengelolaan secara pasif akan memberikan hasil investasi yang lebih maksimal.
Reksa Dana Terproteksi (RDT). adalah reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi nasabah pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.
Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga Anda hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja.
RDT ditujukan bagi Anda yang bersifat konservatif yang menginginkan imbal hasil yang lebih terukur dalam jangka waktu investasi tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar